Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri sosialisasi anti korupsi bagi seluruh perangkat daerah (pengguna anggaran). Berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Kota Pematang Siantar, Selasa (11/7/2023).

topmetro.news – Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri sosialisasi anti korupsi bagi seluruh perangkat daerah (pengguna anggaran). Berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Kota Pematang Siantar, Selasa (11/7/2023).

Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Pematang Siantar harus turut mencegah terjadinya korupsi. Serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance.

Demikian penegasan dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya saat menghadiri acara tersebut.

Menurut dr Susanti, sosialisasi tersebut dalam rangka mewujudkan Pematang Siantar yang ‘Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas’. Serta menjalankan misi ketiga yaitu, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporate governance. Sehingga perlu SDM yang kompeten, kreatif, berintegritas, inovatif, dan unggul. Mampu sebagai problem solving pada perangkat daerahnya. Serta mampu mengamalkan nilai-nilai kebaikan dan panutan bagi masyarakat.

Lebih lanjut wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu menyampaikan, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Indeks SPI tahun 2022 Kota Pematang Siantar berada pada angka 68,1.

“Maka untuk meningkatkan penilaian integritas diperlukan langkah-langkah konkret dari seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksanakan tata kelola yang baik, menerapkan pelaksanaan anggaran berbasis risiko, dan memastikan seluruh struktur/elemen organisasi patuh dan taat terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” terang mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu.

Harapan Wali Kota

dr Susanti mengharapkan kepada seluruh ASN, terutama kepala perangkat daerah agar: mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi/golongan.

Juga mencegah konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. Mencegah memberi perintah tidak sesuai aturan dan pencegahan penerimaan gratifikasi/suap. Lalu mencegah penyalahgunaan pengelolaan anggaran.

Mencegah penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang dapat berupa pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu. Cegah adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga), adanya risiko gratifikasi/suap dari vendor pemenang tender, serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat.

Wujudkan pengelolaan SDM yang akuntabel sesuai merit system dan kebutuhan serta menerapkan reward and punishment. Mencegah risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) yang dapat berupa penentuan program/kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi/denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian/penyaluran bantuan.

Upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif. Sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan.

Laporkan atau tolak gratifikasi/suap dan melaporkan tindak pidana korupsi apabila melihat, mendengar, atau mengetahuinya. Memastikan kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas/ layanan, kemudahan standar/prosedur. Memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus yang tidak sesuai aturan.

Hindari konflik kepentingan dalam memberikan layanan/melaksanakan tugas. Serta meningkatkan sistem antikorupsi melalui penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat,. Dan memastikan pegawai yang bekerja/melayani menjunjung tinggi kejujuran dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Dasar Kegiatan

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal SH menjelaskan, dasar pelaksanaan sosialisasi anti korupsi tersebut yakni Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar. Kemudian, Laporan Penilaian atas Upaya Pencegahan Korupsi (MCP) KPK Tahun 2022. Serta, Laporan Penilaian Survey Penilaian Integritas KPK Tahun 2022.

Peserta sosialisasi sebanyak 135 orang yang terdiri atas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Antara lain, asisten 3 orang, staf ahli 3 orang, pimpinan OPD 25 orang, kepala bagian 9 orang. Kemudian, camat 8 orang, lurah 53 orang, dan kepala puskesmas 19 orang.

Pada kegiatan tersebut juga hadir Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment